Polda Kaltara – Sebagai langkah penanggulangan permasalahan pertambangan tanpa izin di Kalimantan Utara, kepolisian setempat telah mengambil tindakan tegas dengan mengerahkan tim khusus untuk melakukan operasi penindakan tambang ilegal. Aksi maraknya aktivitas tambang ilegal ini menjadi sorotan serius mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi yang tidak terkontrol.
Ditemukan bukti bahwa praktik pertambangan ilegal ini kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Berdasarkan keterlibatan dan pernyataan beberapa saksi yang terdapat dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memperoleh gambaran menyeluruh tentang situasi yang terjadi.
“Sebelum ada kemitraan apakah ada penambang ilegal yang masuk di IUP PT Timah? Sepengetahuan saudara selaku Direktur Operasi?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Menyikapi pertanyaan tersebut, Agung Pratama, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, dengan jujur mengungkapkan, “Sepengetahuan saya waktu 2020 ada Yang Mulia ada penambangan ilegal.”
Realita yang dihadapi oleh PT Timah menunjukkan adanya kesulitan dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan tidak sah. Faktanya, setelah pelaku tambang ilegal diberantas dan meninggalkan wilayah IUP PT Timah Tbk, “Setelah itu kadang berapa minggu atau berapa hari masuk lagi,” ungkap Agung.
Ditambah lagi, PT Timah yang diharapkan dapat menjaga wilayah IUP nya ternyata menghadapi kendala di lapangan. Hakim Tipikor dengan entengnya menanyakkan mengenai manajemen pengelolaan tersebut, “Apakah memang ada masalah di lapangan? Coba diceritakan dengan jujur.”
Menanggapi hal tersebut, Ichwan yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi adalah adanya dugaan perlindungan atau back-up dari aparat keamanan, “Memang pengamanan sendiri mengalami kesulitan itu karena yang disampaikan mereka adanya bekingan-bekingan, gitu Yang Mulia.”
Mendapati bukti yang tidka dapat dipungkiri akan campur tangan aparat hukum dalam pembekingan praktek penambangan ilegal, tim dari kepolisian provinsi telah turun ke lapangan untuk merespons situasi. Dengan kondisi wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung yang mencakup luas signifikan, termasuk aktivitas pertambangan di laut yang masih dijalankan oleh PT Timah, pengawasan menjadi lebih kompleks dan menuntut respons cepat.
Dalam upaya penegakan aturan pertambangan dan pemulihan hukum, tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memulihkan keteraturan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal. Kepolisian terus bertekad untuk memberantas penambangan tanpa izin di Kalimantan Utara, serta melindungi kekayaan alam yang seharusnya dikelola secara adil dan berkelanjutan.