TANGERANG – Sebuah tindakan heroik ditunjukkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah berhasil menyelamatkan seorang anak berusia 11 bulan yang nyaris menjadi korban jual beli oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa yang mencoreng nilai kemanusiaan ini terjadi di Kota Tangerang, Banten dan menjadi sorotan publik karena mengungkap realitas pahit perdagangan anak di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindakan cepat atas informasi yang mereka terima. Ayah kandung sang bayi, RA (36) tergoda oleh uang dan menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) seharga Rp 15 juta, yang mana transaksi tersebut terjadi tepat di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, mengkonfirmasi penemuan dan penyelamatan si kecil. “Sudah kami serahkan bayinya dari hari Jumat lalu,” ujar Kompol David Y Kanitero kepada Kompas.com pada Selasa (8/10/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataannya menegaskan respons cepat Polri dalam kasus ini. “Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” ucap Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa kejadian ini menunjukkan konsistensi Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang rentan.
Untuk meningkatkan efektivitas dan peran dalam memberikan perlindungan, terutama kepada anak-anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan direktorat PPA dan PPO yang baru. Ini diharapkan menjadi langkah strategis dan kolaboratif dalam penanganan kasus-kasus serupa ke depannya. “Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.
Aksi penjualan anak oleh RA bermula dari ketertarikannya pada sebuah unggahan yang ditemukan di Facebook, di mana MON mencari bayi yang dapat diasuh. Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho memberikan detail bahwa RA telah berhubungan dengan HK dan MON, dan akhirnya melakukan transaksi penjualan anaknya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. RD, sang ibu, tidak dapat menyembunyikan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian yang telah membantu mengembalikan anaknya. “Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” kata RD dengan penuh haru.
Peristiwa ini tidak hanya menggugah kepedulian akan perlindungan anak Polri, namun juga memperlihatkan kinerja cepat Polri dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Kasus seperti ini diharapkan dapat terus diminimalisir dengan adanya penguatan direktorat PPA dan PPO Polri serta kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak.